Kekuatan gerakan wakaf, seperti halnya dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah serta mengentaskan kemiskinan di negara ini.
Harta wakaf telah digunakan dalam berbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, kebudayaan bahkan pertanian.
Wakaf diatur dalam Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Disana tercantum, definisikan sebagai perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Di Indonesia, bentuk wakaf pada umumnya berupa benda-benda konsumtif yang memerlukan biaya pemeliharaan seperti berbentuk masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan atau kuburan. Sedangkan, bila kita dibandingkan, sedikit sekali yang merupakan benda-benda produktif.
Ada beberapa manfaat sekaligus menjadi alasan mengapa minat dan edukasi wakaf harus ditingkatkan untuk membantu negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dikutip dari pendapat Umar Thusun dalam Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf, yakni: