1. Wakaf memelihara aset atau kekayaan negara dan menjaganya untuk tidak dijual atau digadaikan.
2. Wakaf dapat memelihara harta peninggalan nenek moyang,
3. Harta benda wakaf selalu baru dan dinamis sesuai dengan perkembangan waktu dan zaman, sehingga harta yang diwakafkan tidak akan digunakan tanpa ada manfaatnya, tetapi kemudian dapat dikelola oleh nadzir
4. Pengelolaan wakaf produktif yang baik, manfaatnya tidak hanya kembali kepada keluarganya tetapi juga menambah pendapatan negara.
5. Harta wakaf terus bertahan dan tidak akan bangkrut meskipun negara tertimpa krisis ekonomi, karena harta wakaf tetap terjaga.
Harta yang diwakafkan sepenuhnya milik Allah SWT, dan yang pemberi wakaf niatkan adalah semata-mata karena mengharap Ridha Allah.
(Dompet Dhuafa)