Berikut syarat mendapatkan visa umrah:
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dan penulisan nama minimal 3 kata. Bila hanya satu atau dua kata bisa ditambahkan bin atau binti.
- Kartu keluarga dan buku nikah asli bagi suami istri.
- Akta lahir asli bagi anak usia di bawah 17 tahun
- Pas foto terbaru sebanyak 8 lembar berukuran 4 x 6 dengan latar putih dan tampak wajah 80 persen.
- Kartu kuning vaksin meningitis. Vaksin ini wajib didapatkan sebelum berangkat dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama.
- Jamaah wanita yang berusia kurang dari 45 tahun wajib didampingi suami atau mahramnya. Apabila tidak didampingi, wajib melengkapi diri dengan surat mahram.
Ini cara mengajukan visa umrah:
Mengutip dari laman Kemenag, pengajuan visa umroh hanya bisa dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), alias tidak bisa perorangan. PPIU merupakan biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan umrah.