IDXChannel - Indonesia mendapatkan 8.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini akan dibagi ke calon jamaah yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (9/5/2023).
Bahkan pihaknya juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya,"ujar Hilman.
Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter.