Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, paling lambat 10 tahun setelah Undang-Undang ini diberlakukan, semua Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan spin off atau berdiri sendiri menjadi perusahaan asuransi syariah full-fledged.
Per Juni 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS mencapai 45 perusahaan. Total asetnya sudah Rp44,25 triliun dengan pangsa pasar 5,3%.
Sama halnya dengan industri perbankan syariah nasional yang tumbuh melesat, asuransi syariah pun membutuhkan momentum pendongkrak. Hal ini agar memberikan berkontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan industri keuangan dan perekonomian nasional.
"Karena selain Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, dalam beberapa waktu terakhir juga terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial," imbuh dia.
(DES/ Rita Hanifa)