sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Resep Asuransi Syariah Laku Keras Usai Spin Off

Syariah editor Desi Angriani
12/10/2022 17:16 WIB
Pilihan untuk melakukan spin off tidak langsung membuat perusahaan asuransi syariah menjadi perusahaan yang besar dan diminati oleh banyak orang.
Ini Resep Asuransi Syariah Laku Keras Usai Spin Off (Foto: MNC Media)
Ini Resep Asuransi Syariah Laku Keras Usai Spin Off (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, paling lambat 10 tahun setelah Undang-Undang ini diberlakukan, semua Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan spin off atau berdiri sendiri menjadi perusahaan asuransi syariah full-fledged.

Per Juni 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS mencapai 45 perusahaan. Total asetnya sudah Rp44,25 triliun dengan pangsa pasar 5,3%.

Sama halnya dengan industri perbankan syariah nasional yang tumbuh melesat, asuransi syariah pun membutuhkan momentum pendongkrak. Hal ini agar memberikan berkontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan industri keuangan dan perekonomian nasional.

"Karena selain Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, dalam beberapa waktu terakhir juga terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial," imbuh dia.

(DES/ Rita Hanifa)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement