sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Larangan Golput dalam Islam yang Difatwakan MUI

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
14/02/2024 18:33 WIB
Larangan golput dalam islam sendiri telah diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Inilah Larangan Golput dalam Islam yang Difatwakan MUI. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Larangan Golput dalam Islam yang Difatwakan MUI. (FOTO: MNC MEDIA)

Dia menyatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari masyarakat, sehingga partisipasi dalam pemilihan merupakan kewajiban yang tak bisa dihindari.

Fatwa yang dirujuk oleh Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum. 

Fatwa tersebut menegaskan bahwa memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu adalah wajib, sedangkan tidak memilih atau golput dianggap sebagai perbuatan yang dilarang secara agama.

Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Senin (18/12/2023).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement