Dia menyatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari masyarakat, sehingga partisipasi dalam pemilihan merupakan kewajiban yang tak bisa dihindari.
Fatwa yang dirujuk oleh Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu adalah wajib, sedangkan tidak memilih atau golput dianggap sebagai perbuatan yang dilarang secara agama.
Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Senin (18/12/2023).