Artinya:
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
2. QS An-Nisa: 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ، فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ، وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ، فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ، وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ، فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ، وَصِيَّةً مِنَ اللهِ، وَاللهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya:
“Bagi kalian para suami adalah separuh dari harta yang ditinggalkan oleh para istri kalian bila mereka tidak mempunyai anak; bila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya; setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Dan bagi para istri mendapat seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak; bila kalian mempunyai anak, maka mereka mendapatkan seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan; setelah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) setelah dibayar hutang kalian. Bila seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai satu orang saudara laki-laki (seibu) atau satu orang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta; tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersama-sama mempunyai hak bagian sepertiga; setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak merugikan. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Mengacu pada sumber hukum dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12, berikut tabel pembagian harta warisan menurut islam yang perlu Anda ketahui.
Sebab/ Hubungan |
Ahli Waris |
Syarat |
Perolehan Harta Waris |
Dasar Hukum |
Perkawinan/ Masih Terikat Status |
|
- Bila tidak ada anak/cucu - Bila ada anak/cucu |
-1/4 -1/8 |
QS An-Nisa: 12 |
|
- Bila tidak ada anak/cucu - Bila ada anak/cucu |
- 1/2 - 1/4 |
QS An-Nisa: 12 |
|
Nasab/ Hubungan Darah |
1.Perempuan |
- Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) - Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki |
- 1/2 - 2/3 |
QS An-Nisa: 11 |
2. Anak Laki-Laki |
- Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan) |
- Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 (2:1) |
QS An-Nisa: 11 |
|
3. Ayah Kandung |
- Bila tidak ada anak / cucu - Bila ada anak / cucu |
- 1/3 - 1/6 |
QS An-Nisa: 11 |
|
4. Ibu Kandung |
- Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung - Jika ada anak/cucu dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung - Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung |
- 1/3 -1/6 1/3 dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda |
QS An-Nisa: 11 |
|
5. Saudara Laki-Laki atau Perempuan Seibu |
- Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung - Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung |
- 1/6 - 1/3 |
QS An-Nisa: 12 |
|
6. Saudara Laki-Laki Kandung atau Seayah |
- Sendirian atau bersama saudara lain |
Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 (2:1) |
QS An-Nisa: 12 |
|
7. Saudara Perempuan Kandung atau Seayah |
- Sendirian tidak ada anak - Dua orang lebih tidak ada anak / cucu
|
- 1/2 - 2/3 |
QS An-Nisa: 12 |
Itulah tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat.