Ia menjelaskan, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Waktu Tepat
Baznas menambahkan, selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.