Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Adapun 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:
Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri
Waktu sunah, yakni shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan
Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan
Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
Sementara waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dari 5 poin tersebut, praktis waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama.