Prasetyo pun berharap, keberadaan kementerian baru yakni, Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar.
"Harapannya jelas hanya satu pelaksanan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025. Sedianya RUU ini akan mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).