sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan hingga Rp125 Juta, Simak Ketentuannya

Syariah editor Widya Michella
09/06/2023 14:33 WIB
Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Nilainya pun cukup besar hingga Rp125 juta.
Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan hingga Rp125 Juta, Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan hingga Rp125 Juta, Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022. 

Sejak 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah,” tuturnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:

  1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
  2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
  3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement