sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/05/2025 09:03 WIB
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi
Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah (FOTO:iNews Media Group)
Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah (FOTO:iNews Media Group)

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” kata dia.

“Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement