sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Diminta Tak Sewa Joki Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram, Ini Risikonya

Syariah editor Fahmi Firdaus
24/05/2024 02:12 WIB
Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram.
Tukang dorong kursi roda jamaah haji yang resmi (Fahmi Firdaus/MPI)
Tukang dorong kursi roda jamaah haji yang resmi (Fahmi Firdaus/MPI)

Khalil melanjutkan, jika jamaah menggunakan jasa dorong kursi roda yang resmi, maka terjamin keamanannya jika terjadi permasalahan.

“Kalau bapak ibu menggunakan jasa kursi roda resmi, Ketika ada permasalahan, Kita bisa mudah menyampaikan komplain kepada penanggung jawab koordinator penyedia saja kursi roda di Masjidil Haram.

“Tapi kalau tidak resmi kita kesulitan, ketika tidak resmi bapak ibu tidak bisa komplain,” tutup Khalilurrahman.

Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Agama, pada tahun 2024, jamaah haji reguler yang masuk kategori lansia dengan usia 65 tahun ke atas berjumlah sekitar 45 ribu orang.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement