Khalil melanjutkan, jika jamaah menggunakan jasa dorong kursi roda yang resmi, maka terjamin keamanannya jika terjadi permasalahan.
“Kalau bapak ibu menggunakan jasa kursi roda resmi, Ketika ada permasalahan, Kita bisa mudah menyampaikan komplain kepada penanggung jawab koordinator penyedia saja kursi roda di Masjidil Haram.
“Tapi kalau tidak resmi kita kesulitan, ketika tidak resmi bapak ibu tidak bisa komplain,” tutup Khalilurrahman.
Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Agama, pada tahun 2024, jamaah haji reguler yang masuk kategori lansia dengan usia 65 tahun ke atas berjumlah sekitar 45 ribu orang.
(NIY)