IDXChannel – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda tidak resmi alias ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram, Makkah.
Pasalnya, banyak jamaah haji maupun umrah yang tertipu dengan pendorong jasa kursi roda ilegal tersebut.
“Kami mengimbau bagi jamaah yang akan menjalankan ibadah tawaf dan sai agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi,”ujar Kepala Daerah Kerja Makkah, Khalilurrahman, di Makkah, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, joki pendorong kursi roda ilegal akan meninggakan jamaah yang menyewa jasanya jika ada askar alias petugas keamanan Masjidil Haram.
“Kalau di luar biaya resmi dan bapak-ibu berisiko ditinggal oleh petugas jasa tidak resmi. Karena kalau ada petugas di Masjidil haram anda akan ditinggalnya,” ungkapnya.