IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan asuransi jiwa kepada jamaah haji Indonesia yang wafat pada masa berlangsungnya operasional ibadah haji tahun 1443H/2022M. Besaran asuransi yakni senilai Rp39.886.009 per jamaah.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR terkait evaluasi penyelanggaraan haji 1443 H tahun 2022 pada, Rabu,(31/08/2022).
"Jamaah haji reguler yang wafat pada masa operasional haji mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp39.886.009," kata Menag.
Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan jamaah wafat sampai akhir operasional Haji sebanyak 90 orang. Terdiri dari 88 jamaah haji reguler dan 2 jamaah haji khusus.
Dengan rincian yaitu: Daker Bandara sebanyak 7 jamaah, Daker makkah sebanyak 61 jamaah, Daker Madinah sebanyak 14 jamaah, dan masyair sebanyak 8 jamaah. Sementara, Jamaah haji wafat pasca operasional Haji sampai dengan hari ini sebanyak 4 orang.