Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong para stakeholders pasar modal syariah agar terus memberikan pemahaman terhadap emiten maupun calon emiten dalam penerbitan efek syariah baik mengenai teknis penerbitan maupun hal-hal yang berkaitan dengan fatwa, akad kesyariahan, maupun penentuan underlying asset.
Berdasarkan Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024, emiten dan calon emiten perlu untuk mengetahui potensi dan keuntungan dari penerbitan efek syariah.
Kecukupan tingkat pemahaman terhadap penerbitan efek syariah dapat membuka salah satu variable yang selama ini menjadi tantangan atas minat penerbitan efek syariah di pasar modal.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, BEI menilai perlu diadakan edukasi maupun pendampingan kepada emiten dan calon emiten agar memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses maupun hal-hal penting yang berkaitan dengan penerbitan efek syariah.
Edukasi dan pendampingan dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, workshop, maupun in-depth discussion, seperti melakukan coaching clinic penerbitan efek syariah bagi para emiten maupun calon emiten.