Dengan demikian, Gus Rozin menyampaikan kasus tersebut sebaiknya hanya pelakunya saja yang di tindak. Namun lembaga atau institusi nya tetap diperbolehkan beroperasi karena kasus bersifat personal.
"Karena itu, yang perlu ditindak adalah pelakunya. Institusinya tetap diselamatkan. Jika satu peristiwa asusila menyebabkan penghukuman terhadap institusi, saya kira akan ada banyak institusi yang akan mendapatkan hukuman,"tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren dapat kembali beroperasi.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala" Kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin,(11/07/2022)
Muhadjir mengatakan pihaknya juga telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” tutup Muhadjir. (RRD)