Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi PUSAKA dan/atau website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/.
Sementara itu Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengatakan agar Pesantren-Pesantren yang berminat mengajukan bantuan Inkubasi Bisnis segera mempersiapkan diri untuk melengkapi segala persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan di Pesantren.
"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," kata Basnang Said.
Basnang Said melanjutkan, selain meluncurkan pembukaan bantuan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka mematangkan skema pendidikan dan pelatihan yang nantinya harus diikuti oleh calon penerima manfaat bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, sehingga apa yang menjadi output bantuan ini dapat tercapai secara maksimal.