sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Didesak Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM yang Telantarkan Jamaah

Syariah editor Widya Michella
31/03/2023 07:48 WIB
Kemenag didesak segera mencabut izin travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi.
Kemenag Didesak Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM yang Telantarkan Jamaah. (Foto MNC Media).
Kemenag Didesak Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM yang Telantarkan Jamaah. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp90 miliar. 
 
Walaupun sang pemilik telah divonis 10 tahun penjara, akan tetapi dia menilai, PT NSWM masih memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag, berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Maka, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul.

"Oleh sebab itu, dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu nyata dan jelas serta ada banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut," kata Mustolih dalam keterangan resminya, Jumat (31/3/2023). 

Dia mengatakan, dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement