Hal ini dikarenanakan travel dinilai tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah, sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya, yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.
"Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang," jelas Mustolih.
Hal yang memberatkan, ternyata pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus karena beberapa tahun silam juga berurusan dengan hukum. Dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tetapi diabaikan.
Dengan demikian, langkah pencabutan izin ini, lanjut Mustolih sebagai penegakan hukum (law inforceman) yang diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera.