Serta membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.
"Yang tak kalah penting, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi. Maka itu mesti ada semangat zero toleran terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah," tegas Mustolih.
Kemudian untuk para korban, jika merujuk pada Pasal 119 A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.
"Komnas Haji menduga, masih terbuka kemungkinan potensi jamaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal namun belum terungkap. Apalagi pada umumnya jamaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik," tandasnya.
(FAY)