Sebagai informasi, Kemenag baru-baru ini telah mengusulkan kebijakan teranyar soal penyelenggaraan haji. Menag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69.193.733 atau 70% yang dibebankan kepada jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30%) untuk talangannya.
Secara rinci, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp69,1 juta terdiri dari biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp33.979.784, Akomodasi Makkah Rp18.768.000, Akomodasi Madinah Rp5.601.840, Living cost Rp4.080.000, Visa Rp1.224.000 dan Paket layanan masyair Rp5.540.109.
"Padahal, pada 2022 lalu, biaya yang dibebankan hanya berada di angka Rp39 juta," pungkasnya.
(DES)