IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong profesionalisasi pengelolaan wakaf melalui sertifikasi nazir. Program ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi umat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan hal ini dalam Sertifikasi Nazir Wakaf Batch 6 di Aula Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (11/12/2024).
“Sertifikasi nazir adalah langkah strategis untuk memastikan pengelola wakaf tidak hanya memahami fikih, tetapi juga terampil di bidang teknologi, bisnis, dan laporan keuangan,” kata Waryono dalam keterangan pers Jumat (13/12/2024).
Waryono menjelaskan, nazir bersertifikat telah melewati pelatihan dan asesmen ketat untuk mengelola wakaf secara profesional. Hal ini penting untuk memaksimalkan potensi wakaf yang berdaya guna bagi umat.
“Wakaf di Indonesia memiliki potensi hingga Rp180 triliun per tahun, tetapi masih banyak yang belum tergarap optimal. Nazir yang kompeten dapat mengubah potensi ini menjadi kekuatan nyata untuk pembangunan ekonomi umat,” ujarnya.