Selain itu, sertifikasi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf, termasuk pelaporan keuangan. “Masyarakat ingin wakafnya dikelola dengan aman dan profesional. Sertifikasi nazir memberikan jaminan tersebut,” kata dia.
Waryono juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan usaha berbasis sosial. Sertifikasi nazir menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan menarik kolaborasi dengan lembaga eksternal, seperti perbankan syariah dan lembaga investasi sosial.
“Kami ingin menjadikan wakaf sebagai motor penggerak ekonomi umat yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat,” tuturnya.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari roadmap wakaf nasional yang dirancang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemenag juga memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan sertifikasi hingga ke daerah terpencil.
“Kami berharap langkah ini membawa pengelolaan wakaf Indonesia lebih profesional dan inklusif, sekaligus menjadikan Indonesia pusat pengelolaan wakaf dunia,” ujar Waryono.