Lebih lanjut, kata dia, masyarakat dibolehkan meminta laporan pengelolaan lembaga zakat. Sehingga diwajibkan seluruh lembaga zakat menyantumkan laporan bulanannya di laman resminya.
“Masih di Pasal 35 juga dijelaskan masyarakat diizinkan meminta akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan lembaga zakat," pungkasnya.
(NDA)