sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair

Syariah editor Widya Michella
11/10/2022 07:58 WIB
Kemenag memastikan tunjangan insentif bagi bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. Insentif ini diberikan kepada 216 ribu guru bukan PNS.
Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair (FOTO: MNC Media)
Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair (FOTO: MNC Media)

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,"kata M Zain.  (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement