sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair

Syariah editor Widya Michella
11/10/2022 07:58 WIB
Kemenag memastikan tunjangan insentif bagi bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. Insentif ini diberikan kepada 216 ribu guru bukan PNS.
Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair (FOTO: MNC Media)
Kemenag: Insentif Guru Madrasah Rp250 Ribu Telah Cair (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif bagi bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. Insentif ini diberikan kepada 216 ribu guru bukan PNS yang tersebar pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Juru Bicara Kementerian Agama, (Kemenag), Anna Hasbie, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Anna menyampaikan para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Lalu ntuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement