Kemenag: Jamaah Haji Diatas 65 Tahun dalam Kondisi Sehat Bisa Berangkat Tahun Depan

IDXChannel - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief menegaskan bahwa batasan umur jamaah haji 1443H/2022M maksimal 65 tahun merupakan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.
Dengan demikian baik jamaah haji diatas 65 tahun dan berada dalam kondisi segar bugar tetap akan di berangkat kan pada tahun berikutnya.
"Jadi untuk ketentuan 65 tahun bukan ketentuan yang dirumuskan oleh Kemenag. Itu adalah ketentuan yang di tegaskan oleh kerajaan Saudi Arabia, tanggalnya pun sudah jelas 30 Juni 1957 itu paling sepuh,"kata Hilman saat dihubungi MNC Portal, Kamis,(12/05/2022).
Dengan adanya batasan usia tersebut, Hilman menyampaikan pihaknya hanya menjalankan kebijakan sebagai tindak lanjut atas apa yang menjadi ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Misalnya seperti mendata jamaah haji reguler di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat, memastikan jamaah telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta melakukan konfirmasi keberangkatan jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
"Jadi tidak ada kebijakan (lain) dari kita karena kalau kebijakan dari kita nanti (jamaah) di deportasi karena tidak memenuhi syarat tadi. kita ikuti saja ketentuan itu,"kata dia.
Terakhir dia mengatakan jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan tidak masuk alokasi kuota tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.
"Insya Allah yang diatas 65 tahun kita harapkan bisa berangkat tahun depan," ujarnya.
(NDA)