IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, jamaah haji yang tertunda keberangkatannya bukan berarti batal berangkat. Mereka tetap akan diberangkatkan usai prasyarat keberangkatan telah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kemenag Saiful Mujab sebagai respons atas sejumlah jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
"Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Saiful dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Mujab menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.