IDXChannel - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, akan mengkaji ulang skema penghitungan masa antrean haji Indonesia. Hal ini sedang diupayakan agar jarak antrean jamaah haji di berbagai daerah tidak terlalu jauh.
"Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrean antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (18/10/2022).
Hilman menjelaskan, Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penentuan masa antrean suatu wilayah yang dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.
Dengan demikian, ke depan hal ini akan dikaji ulang agar masa antrean tidak terlalu berbeda jauh.