Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," tutur Faisal.
Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.
(kunthi fahmar sandy)