"Terkait vaksin itu urusannya dengan KKP karena Kemenag tidak sampai ke wilayah itu. Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul,"ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya akan melakukan harmonisasi antara aturan Arab Saudi dengan Indonesia. Terutama terkait ketidakharusan vaksin Meningitis bagi pemegang visa umrah.
"Intinya masih ada harmonisasi aturan di Saudi dan di Indonesia dan harus agak detail. Namanya aturan itu tidak bisa berganti-ganti tiap minggu,"ujarnya.
"Ini perlu diharmonisasi antara keputusan surat resmi itu dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kemenag dan kemenkes,"kata dia.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi terkait vaksin Meningitis. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.