IDXChannel - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Hal tersebut dilakukan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri Selasa (15/4/2025), berikut ini beberapa jenis praktik haji berdasarkan visa:
Pertama, Haji Reguler atau Haji Khusus. Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kedua, Haji Mujamalah merupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.