Ketiga, Haji Furoda, yakni undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Keempat, Haji Dakhili. Fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik Warga Negara Arab Saudi ataupun Warga Negara Asing. Saat ini, marak terjadi praktik jual-beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi.
Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Kelima, Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman. Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.