Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.
Keenam, Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umrah. Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip "La Hajj Bila Tasrih" atau "Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji" berlaku ketat.
Tahun lalu, banyak kasus jamaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.
(kunthi fahmar sandy)