Selain memperbaiki sistem pengumpulan, distribusi zakat juga akan lebih difokuskan pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana zakat akan diarahkan untuk program berkelanjutan yang dapat membantu penerima manfaat keluar dari garis kemiskinan, bukan sekadar bantuan konsumtif.
Reformasi tata kelola ini akan dimulai dengan penguatan sistem akreditasi lembaga zakat. Standardisasi yang jelas akan memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Kemenag menargetkan peningkatan efektivitas zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
(kunthi fahmar sandy)