sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Perketat Pengawasan Sertifikasi Halal Self Declare 

Syariah editor Widya Michella
04/09/2023 07:48 WIB
Kemenag terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.
Kemenag terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.
Kemenag terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.

"Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global,"katanya.

Keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.

"Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan," kata dia. (NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement