IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya semakin optimal dan meminimalisasi potensi kekeliruan. Sebab
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo mengatakan, sertifikasi halal melalui skema Self Declare merupakan bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas pernyataan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abndullah yang meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara.
Karena Kemenag dinilai telah meloloskan produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya, bahkan produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
"Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan," kata Wibowo dikutip dalam laman resmi kemenag, Senin (4/9/2023).