sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Syariah editor Ari Sandita
13/10/2024 12:45 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur. (Foto MNC Media)
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur. (Foto MNC Media)

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata dia.

Anna menyebutkan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Adapun layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ujar dia.

Dia menambahkan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement