sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Bodong, Ini Daftarnya

Syariah editor Widya Michella
20/01/2023 14:07 WIB
Kemenag menemukan 108 lembaga pengelola zakat tidak memiliki izin legalitas alias bodong. Atas temuan ini, Kemenag akan mengambil tindakan tegas.
Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Bodong, Ini Daftarnya (FOTO: MNC Media)
Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Bodong, Ini Daftarnya (FOTO: MNC Media)

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,”kata dia.

Kamaruddin menyampaikan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,”tutur dia.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,”katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement