sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Syariah editor Widya Michella
08/10/2021 15:24 WIB
Pedoman terbaru untuk penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan telah diterbitkan Kemenag.
Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi(Dok.MNC Media)
Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat (8/10/2021).

Ia menambahkan pedoman penyelenggaraan yang disusun telah memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan dapat dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,"jelasnya.

Untuk penyelenggara kegiatan, lanjutnya dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi baik di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan. Ia juga menegaskan pelarangan pawai atau arak-arakan dalam Peringatan Hari Besar Keagamaan yang menyebabkan kerumunan.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement