IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR RI, Senin (30/12/2024).
"Penyelenggaran ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp93.386.684,99," kata Nasaruddin dalam rapat hari ini.
Dari jumlah itu, Pemerintah usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Dengan demikian, BIPIH yang ditanggung jamaah naik hampir Rp10 juta dibandingkan dengan musim haji 1445 H/2025 yakni sebesar Rp56.046.172.