sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
12/03/2022 15:11 WIB
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kemenag Tetapkan Label Halal Baru (Dok.MNC)
Kemenag Tetapkan Label Halal Baru (Dok.MNC)

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. 

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement