Sistem Gadai Syariah
Sebelum melakukan gadai yang berkonsep syariah, Anda harus mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Syarat pertama adalah bahwa kedua pihak yang melakukan transaksi gadai harus sudah merdeka, berakal, baligh, dan rasyid.
Rasyid artinya bisa membelanjakan harta secara benar. Ini berarti, budak tidak diperbolehkan ikut melakukan gadai. Orang yang hilang akal dan anak kecil pun tidak boleh bergadai. Selain itu, pegadaian juga bisa dilakukan dengan orang kafir (tidak harus dengan seorang Muslim).
Nabi Shallallahu alaihi wasallam pun melakukan pegadaian dengan Abu Syahm, seorang Yahudi. Sahabat Muhammad bin Maslamah juga menyatakan keinginan bergadai dengan Kab bin al-Asyraf, seorang Yahudi, dalam al-Bukhari no. 251Q.
Barang yang di Gadai
Terkait barang yang digadaikan, syarat-syarat yang harus diperhatikan adalah telah diketahui barang, ukuran, sifat, dan jenisnya. Syarat kedua adalah barang tersebut harus merupakan milik pegadai atau milik orang lain yang diizinkan untuk digadaikan olehnya. Syarat ketiga adalah dapat diperjualbelikan, seperti hewan, besi, baju, dan sebagainya.
Apabila rahn atau barang yang digadaikan harus dikeringkan atau dijemur supaya tidak cepat rusak, biaya pengeringan ditanggung oleh pegadai. Jika barang tersebut dikhawatirkan rusak, sebaiknya dijual dan hasilnya untuk mengganti rahn sebelumnya.