Terkait qabdh atau pengambil alihan barang gadai, murtahin melakukannya dengan cara memindahkannya dari rahin (penggadai). Jika tidak bisa dipindahkan, misalnya rumah atau tanah, penggadai menyerahkan kepada murtahin serta tidak menghalangi saat murtahin mengambilnya.
Itulah penjelasan hukum dan sistem gadai syariah semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.