IDXChannel - Informasi tentang koperasi syariah menarik untuk dibahas. Perkembangan perekonomian syariah yang semakin bertumbuh terlihat dari semakin banyak lembaga keuangan syariah yang berdiri di Indonesia, mulai dari perbankan syariah hingga ke paling sederhana yaitu koperasi syariah.
Koperasi Syariah merupakan bagian dari badan usaha syariah yang cukup pesat perkembangannya. Koperasi Syariah itu sendiri artinya adalah Koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya, serta mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Lantas bagaimana untuk mengenal koperasi syariah mulai dari pengertian hingga fungsinya? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan badan usaha atau badan hukum koperasi yang kegiatannya dilakukan tidak hanya berdasarkan prinsip koperasi secara umum. Namun, koperasi syariah juga menetapkan tujuan dan kegiatannya agar sesuai pedoman dalam Al Quran dan hadist.
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, menyatakan bahwa Koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah).