sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VIII Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan 26 Agustus 2025

Syariah editor Felldy Utama
23/08/2025 03:30 WIB
Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna.
Komisi VIII Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan 26 Agustus 2025. (Foto Felldy/IMG)
Komisi VIII Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan 26 Agustus 2025. (Foto Felldy/IMG)

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

Marwan mengatakan, RUU Haji sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Mengingat, otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di Arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement