IDXChannel - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) diusulkan mengatur syarat minimal usia sembilan tahun bisa mendaftar haji.
Diketahui, saat ini syarat minimal 12 tahun untuk mendaftar dan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.
"Mungkin saja sembilan tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang ditemui di sela-sela rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, usulan ini mempertimbangkan daftar tunggu bagi jamaah haji. Mengingat, antrean pendaftar untuk calon jamaah haji Indonesia sangat panjang.