"Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar, ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi (misalnya) selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," kata dia.
Menurutnya, usulan pendaftaran minimal sembilan tahun menggunakan prinsip syariat muslim sudah akil balig. Sehingga, nantinya ditegaskan di aturan bahwa calon jamaah yang sudah akil balig boleh mendaftar.
Selain itu, aturan perubahan syarat minimal usia pendaftar calon jamaah haji juga untuk menyesuaikan aturan di Arab Saudi. Sebab, Arab Saudi berencana menerapkan batasan umur usia jamaah.
"Sementara Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah diambang bahaya. Karena itu ada yang mengusulkan yang disebutkan dengan prinsip syariat itu akil baligh. Akil baligh boleh mendaftar," katanya.
(Dhera Arizona)