Namun demikian, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.
Sebagai informasi, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 yang akan digelar sekira Mei-Juni dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total sebesar Rp98,8 juta atau naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya. Di mana komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp69,1 juta atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen.
Dengan demikian, Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah dibanding tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp30 juta/per jemaah.
(YNA)